BATANG HARI /DETEKTIF BRANTAS.COM – Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari kembali mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Mersam, Rabu malam (28/10/2026). Dalam operasi tersebut, tiga pria berinisial HAS (32), AP (24), dan AR (28) diamankan.

Dari dua pengungkapan itu, polisi menyita sabu dengan berat bruto total 8,61 gram, empat butir pil ekstasi seberat bruto 1,49 gram, uang tunai Rp4 juta, timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan pertama dilakukan di Desa Pematang Gadung sekitar pukul 20.00 WIB. Dari hasil pengembangan, petugas turut memburu seorang pria berinisial ER yang disebut sebagai pemasok, tetapi belum ditemukan.

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kembali melakukan pengungkapan di Desa Tanjung Putra. Berdasarkan keterangan awal AP, polisi kemudian mengamankan AR di sebuah rumah kontrakan di Desa Simpang Rantau Gedang.

Kasat Narkoba Polres Batang Hari, Safriyal, menegaskan jajarannya akan terus menindak dugaan peredaran narkotika.

“Kami akan terus melakukan penindakan terkait peredaran narkoba. Tidak ada ruang untuk penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami kedua perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Masyarakat diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika, dengan tetap mengutamakan keselamatan.

(Redaksi)

Reporter: admin