JAMBI/Detektif Brantas.com – Fast Respon Indonesia Center (FRIC) memberikan apresiasi tinggi atas keseriusan dan komitmen jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi beserta seluruh Polres di bawahnya dalam memerangi dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan pengungkapan kasus dari tingkat daerah hingga wilayah operasi menunjukkan tekad kuat aparat penegak hukum untuk menekan angka kejahatan tersebut.
Ketua FRIC Jambi menegaskan bahwa penanganan kasus narkoba memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Narkotika dikategorikan sebagai Extra Ordinary Crime atau kejahatan luar biasa, sehingga pendekatan dan penanganannya pun memerlukan strategi khusus serta dukungan bukti yang sangat kuat.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tidak sama dengan kasus pidana biasa. Ini adalah kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, setiap langkah penindakan harus didukung oleh data dan bukti yang sah agar proses hukum berjalan lancar dan pelaku dapat dijerat dengan tegas,” ujar Ketua FRIC Jambi pada Minggu (31/5/2026).
Seperti yang pernah disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, untuk dapat membongkar jaringan hingga ke tingkat bandar, polisi harus memulai penelusuran dari lapisan terbawah seperti pengedar dan kurir. Hal ini dikarenakan pelaku utama atau bandar biasanya beroperasi dengan sangat aman dan tertutup.
“Menangkap bandar memerlukan waktu, kesabaran, dan strategi matang. Mereka tidak terlibat langsung dalam transaksi di jalanan. Di sinilah peran penting dukungan masyarakat dan keseriusan penuh dari penegak hukum sangat dibutuhkan untuk meruntuhkan jaringan tersebut,” ungkapnya.
Menurut penjelasan Elfrida Ratnawati dan Sultan Hunafa, pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta, dalam perspektif hukum, penangkapan terhadap bandar narkotika tidak selalu mensyaratkan adanya barang bukti fisik yang tertangkap tangan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Narkotika.
Aturan hukum mengamanatkan bahwa petugas dapat melakukan penindakan jika telah mengantongi minimal dua dari lima alat bukti yang sah, yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat keterangan resmi, petunjuk, serta keterangan tersangka.
“Barang bukti tidak harus berupa sabu atau pil yang sedang digenggam saat penangkapan. Polisi bisa menggunakan bukti pendukung lain yang sangat kuat, seperti rekaman percakapan, bukti transfer bank, catatan keuangan mencurigakan, keterangan saksi dari jaringan yang sudah tertangkap, hingga riwayat komunikasi,” jelas Elfrida dan Sultan.
Dalam praktiknya, penangkapan bandar sering kali dilakukan melalui operasi penyamaran (undercover buy) atau Operasi Tangkap Tangan (OTT), di mana transaksi dipancing dan diawasi ketat agar barang bukti dapat diamankan secara langsung.
Menutup pernyataannya, perwakilan FRIC Jambi, Dody, kembali mengingatkan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyampaikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Masyarakat jangan ragu melaporkan segala bentuk indikasi peredaran narkoba atau tindak pidana lainnya di wilayahnya. Informasi bisa disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110. Bersama kita wujudkan Jambi bersih dari narkoba,” pungkas Dody.
(Red)














