Batanghari/Detektif Brantas.com – Unit Tipidter Polres Batanghari mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pelansiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Jumat (28/11/2025).

Peristiwa bermula sekitar pukul 13.00 WIB di SPBU 24.36672 Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian. Petugas mencurigai satu unit mobil Mitsubishi Kuda warna biru metalik yang diduga menyalahgunakan pengisian BBM subsidi.

Kendaraan tersebut dibuntuti hingga Jalan Jambi–Muara Bulian Km 34 RT 01 Desa Serasah, Kecamatan Pemayung. Sekira pukul 13.30 WIB, petugas mendapati seorang pria bernama Hardi Susanto bin Nasri sedang memindahkan solar bersubsidi dari tangki mobil ke dalam jerigen menggunakan selang.

Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil dengan nomor polisi berbeda, dua jerigen berisi sekitar 58 liter solar bersubsidi, serta peralatan pemindahan BBM ke Mapolres Batanghari.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kasus ini masih dalam penanganan Unit Tipidter Polres Batanghari.

(Tim investigasi)

Reporter: admin