BATANG HARI | Detektif Brantas.com – Polres Batang Hari bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial S (51), warga Kecamatan Maro Sebo Ulu, diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengamanan dilakukan setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat. Saat proses penjemputan berlangsung, sejumlah warga sempat memadati lokasi kejadian. Namun berkat kesigapan personel kepolisian, terduga pelaku berhasil dievakuasi dan dibawa ke Mapolres Batang Hari guna menghindari potensi tindakan main hakim sendiri.
Kasat Reskrim Polres Batang Hari, M. Fachri Rizky, membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif, termasuk pengumpulan keterangan saksi serta koordinasi untuk pelaksanaan visum et repertum guna melengkapi alat bukti,” ujarnya, Selasa (24/6/2026).
Selain proses penyidikan, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan khusus dari Unit PPA bersama instansi terkait guna memastikan kondisi mental dan emosional korban tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
Polres Batang Hari menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila terbukti bersalah, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, Kapolres Batang Hari, Arya Tesa Brahmana, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Anak adalah generasi penerus yang wajib mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” tegas Kapolres.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan oleh Satreskrim Polres Batang Hari. Polisi memastikan seluruh proses hukum dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang diperiksa. (Red)















