Batang Hari|Detektif Brantas.com – Aktivitas permainan bola gelinding yang beroperasi di arena pasar malam Kelurahan Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, menjadi perhatian masyarakat. Permainan yang menawarkan berbagai hadiah, seperti rokok, minyak goreng, dan barang kebutuhan lainnya, diduga memiliki unsur yang mengarah pada praktik perjudian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, peserta permainan diwajibkan membeli kartu atau kupon sebelum mengikuti permainan. Kartu tersebut kemudian digunakan untuk menentukan pilihan angka atau posisi tertentu yang hasilnya bergantung pada bola yang digelindingkan oleh operator permainan.
Sejumlah warga menilai mekanisme permainan tersebut perlu mendapat perhatian dari aparat penegak hukum karena dinilai memiliki karakteristik yang identik dengan perjudian, yakni adanya pembayaran untuk mengikuti permainan, peluang menang dan kalah, serta hadiah yang diperoleh berdasarkan faktor keberuntungan.
“Kami berharap aparat terkait dapat melakukan pengecekan langsung di lokasi. Jika memang ditemukan adanya unsur perjudian, tentu perlu ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Secara hukum, perjudian merupakan perbuatan yang dilarang di Indonesia. Dalam Pasal 303 KUHP disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, maupun turut serta dalam kegiatan tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur mengenai sanksi bagi pihak yang ikut bermain judi atau memanfaatkan kesempatan berjudi yang diselenggarakan tanpa izin yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara maupun aparat penegak hukum terkait aktivitas permainan bola gelinding tersebut. Oleh karena itu, informasi ini disajikan sebagai bentuk kontrol sosial dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah permainan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau mengandung unsur pelanggaran hukum.
(Tim investigasi)
















