BATANG HARI/Detektif Brantas.com – Langkah tegas memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan Satres narkoba Polres Batang Hari. Tim operasi yang dijuluki Kuda Hitam berhasil membongkar sarang peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Muara Bulian, serta menangkap dua pria yang diduga menjadi pengelola jaringan gelap tersebut.
Operasi penggerebekan berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 20.10 WIB, di sebuah rumah warga yang berlokasi di RT 005 Desa Aro. Aksi ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan informasi akurat dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika yang mengancam ketertiban di kawasan Desa Sungai Baung hingga Desa Aro.
Berdasarkan petunjuk yang dikumpulkan selama penyelidikan dan pengintaian yang berjalan beberapa waktu, tim langsung bergerak masuk ke lokasi sasaran. Saat digerebek, salah satu tersangka berinisial ZM (35), warga Desa Muara Singoan, berada di halaman luar rumah. Sementara tersangka kedua, AHG (34), warga Desa Aro, diketahui sedang bersembunyi di dalam salah satu kamar rumah tersebut.
Proses penggeledahan dilakukan secara transparan dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat agar prosedur hukum berjalan sah. Dari pemeriksaan terhadap ZM, petugas menemukan satu kotak plastik berisi wadah kaca yang memuat narkotika jenis sabu. Sementara itu, pencarian di dalam kamar kediaman AHG membuahkan hasil lebih besar, di mana polisi menyita sejumlah paket sabu yang telah dikemas rapi dan siap diedarkan, tersembunyi di berbagai sudut ruangan.
Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai berat hampir 11 gram (bruto), yang terdiri dari paket-paket kecil untuk dijual eceran serta sisa serbuk yang menempel pada alat pemakaian. Selain itu, polisi juga menyita perlengkapan lengkap yang diduga digunakan untuk menjalankan usaha gelap tersebut, meliputi timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, alat hisap sabu atau bong, buku catatan daftar transaksi dan utang, uang tunai hasil keuntungan penjualan, serta beberapa unit telepon genggam yang menyimpan data komunikasi jaringan.
Dari interogasi awal, AHG mengakui bahwa seluruh pasokan sabu yang ia jual diperoleh dari seorang pemasok berinisial AR yang berdomisili di Kota Jambi. Pengakuan ini menjadi kunci penting bagi penyidik untuk menelusuri mata rantai yang lebih luas dan mengungkap jaringan besar yang memasok narkotika ke wilayah Batang Hari.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke markas Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk menjalani rangkaian proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal pelanggaran Undang-Undang Narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan Batang Hari dari peredaran barang haram yang dinilai merusak masa depan generasi muda serta mengganggu keamanan dan kenyamanan warga.
“Tidak ada ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba di Batang Hari. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti secara serius dan tuntas hingga ke akarnya,” tegas keterangan resmi dari Satres narkoba Polres Batang Hari.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi berjanji tidak akan berhenti hanya di penangkapan dua pelaku ini, melainkan akan terus memburu para pemasok dari luar daerah agar aliran narkotika ke wilayah Batang Hari dapat terputus sepenuhnya. (Red)















