BATANG HARI | DetektifBrantas.com – Komitmen Satresnarkoba Polres Batang Hari dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Tim Kuda Hitam Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua terduga pelaku, seorang pria dan seorang perempuan, di sebuah rumah kos di RT 002 RW 001, Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/50/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, tertanggal 21 Juli 2026.
Dua terduga yang diamankan masing-masing Gusni (43), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, serta Fatmawati (26), warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kasat Resnarkoba Polres Batanghari AKP Saprizal, S.H., M.H. membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif hingga Tim Kuda Hitam melakukan penggerebekan.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Tim Kuda Hitam dan dukungan informasi dari masyarakat. Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Batang Hari,” tegas AKP Saprizal.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas tidak menemukan barang bukti pada tubuh kedua terduga. Namun saat menyisir area sekitar rumah kos, petugas menemukan sebuah dompet berwarna cokelat yang berisi delapan paket kecil sabu siap edar.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, dua dompet, satu tas, serta uang tunai sebesar Rp575.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 9,17 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial R, yang berdomisili di Kota Jambi. Keterangan itu masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan pemasok dan mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Sementara itu, Kepala Desa Sungai Baung, Ridwan Suib, menyampaikan apresiasi kepada Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut, meskipun salah satu terduga merupakan warganya.
“Kami mengapresiasi tindakan tegas Satresnarkoba Polres Batang Hari. Siapa pun yang terbukti terlibat narkoba harus diproses sesuai hukum. Pemerintah Desa Sungai Baung siap mendukung penuh aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dan mengajak seluruh masyarakat untuk berani memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujar Ridwan Suib.
Ia berharap sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum terus diperkuat agar Kabupaten Batang Hari semakin bersih dari peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
(Red)















