Batanghari,Jambi.Detektif Brantas.com- Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polsek Maro Sebo Ulu berhasil meringkus seorang residivis narkoba, D (38), di Desa Rantau Gedang Seberang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, pada 14/3/2025]. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dan koordinasi yang intensif antara kedua instansi kepolisian tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kilogram sabu dan sekitar 2.000 butir pil ekstasi. Penemuan barang bukti tersebut menunjukkan skala operasi narkoba yang cukup besar yang melibatkan tersangka D.

Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Syafrizal, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah dilakukannya penyelidikan dan penyisiran di kediaman tersangka. “Setelah mendapatkan informasi yang cukup, kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Syafrizal.

D diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Ia pernah menjalani hukuman penjara atas kasus yang sama. Keluar dari penjara, D kembali terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Hal ini menunjukkan pentingnya upaya rehabilitasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap mantan narapidana kasus narkoba.

Saat ini, tersangka D telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka. Kasus ini menjadi bukti komitmen Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polsek Maro Sebo Ulu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.(Red)

Reporter: admin