Muara Bulian,detektifbrantas.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Batanghari kembali menangkap seorang residivis narkoba, Supriyanto bin Ismail (40), di Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian, Selasa (22/4/2025) malam pukul 21.27 WIB. Penangkapan dilakukan Tim Kuda Hitam berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 0,17 gram,satu kaca pirek berisi sabu, empat plastik klip kosong, sendok sabu (pipet), jarum suntik,korek api, bong, kotak plastik,dompet,dan handphone OPPO A18 beserta kartu SIM. Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp500.000 dari seseorang berinisial P.
Kasat Narkoba Polres Batanghari, IPTU Al Imron, S.H., M.M., menyatakan Supriyanto merupakan residivis yang baru bebas November 2024 setelah menjalani hukuman empat tahun satu bulan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Batanghari menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Batanghari untuk proses hukum selanjutnya. (Red)














