Batanghari/Detektif Brantas.com — Kembali tim Kuda Hitam Satreskoba Polres Batang Hari mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Kali ini seorang perempuan berinisial “GRJ” (18), warga Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari berhasil diamankan karena diduga sudah menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Terkait hal itu Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari AKP Saprizal, SH., MH. membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Menurutnya”Penangkapan merupakan hasil penyelidikan Tim Kuda Hitam Satreskoba yang mana menindaklanjuti atas informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Jebak.

“Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di RT 001 Desa Jebak, Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/41/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES Batang hari/Polda JAMBI tanggal 8 Juli 2026,”Katanya.

Lanjut nya”Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tujuh paket kecil plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,80 gram, dua plastik klip kosong, tiga bungkus plastik klip berisi klip-klip kecil kosong, dua lembar tisu putih, satu kopiah hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.

AKP Saprizal menjelaskan” Tim Kuda Hitam awalnya memperoleh informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika di Desa Jebak. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan terduga pelaku saat berada di atas sepeda motor di pinggir jalan. Dari pengembangan di lokasi penangkapan, rumah pelaku, hingga sebuah rumah tetangga, petugas berhasil menemukan total tujuh paket sabu yang disembunyikan di beberapa tempat.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan yang terlibat dalam perkara ini,”Terang AKP Saprizal, SH., MH.

Tambahnya”Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini proses hukum masih terus berjalan.

(red)

Reporter: admin