Batanghari.Detektif Brantas.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batanghari memberikan klarifikasi resmi terkait video viral di media sosial yang menampilkan dugaan pelanggaran oleh personel lalu lintas pada Kamis (26/6/2025). Satlantas menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam video tersebut tidak benar.

Kronologi kejadian yang sebenarnya, menurut Satlantas, adalah sebagai berikut:

Pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, personel Satlantas yang dipimpin Kanit Turjawali IPDA Benny Tri Lesmana melakukan patroli dan sosialisasi di Jalan Lintas Muara Bulian – Tembesi terkait angkutan barang yang diduga Over Dimension dan Overload. Mereka menemukan sebuah mobil trailer gandeng (R18) yang mengangkut alat berat PC 350 tanpa operator, tanpa lampu kuning beroperasi, dan tanpa pengawalan polisi. Kendaraan tersebut juga menggunakan setengah badan jalan, berpotensi menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas (melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 162 ayat (1) dan (2), serta Permenhub No PM 60 Tahun 2019). Selain itu, dokumen berkendara ditemukan tidak lengkap, yaitu surat uji kelayakan kendaraan / KIR.

Personel Satlantas kemudian mengarahkan kendaraan tersebut ke kantong parkir dan memberikan teguran tertulis, bukan tilang. Mereka melanjutkan patroli tanpa meminta atau menerima uang.

Satlantas Polres Batanghari menyatakan bahwa narasi negatif yang beredar dalam video tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Mereka memastikan bahwa tindakan personel di lapangan telah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. (Red)

Reporter: admin