Jakarta/Detektif Brantas.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada 19 Januari 2026 menjadi tonggak penting bagi penguatan demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses secara pidana, dan setiap sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers.

Putusan tersebut dinilai memperjelas batas antara kerja jurnalistik dan ranah penegakan hukum pidana, sekaligus memperkuat posisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai payung hukum utama dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.

Menanggapi putusan MK tersebut, sejumlah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan apresiasi kepada insan pers nasional. Polri menegaskan komitmennya untuk menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dari sistem demokrasi.

“Pers yang bebas, profesional, dan bertanggung jawab merupakan mitra strategis Polri dalam menjaga keterbukaan informasi, menjalankan fungsi kontrol sosial yang sehat, serta membangun kepercayaan publik,” demikian pernyataan yang disampaikan.

Polri menegaskan bahwa pers dan aparat penegak hukum bukanlah pihak yang saling berhadapan, melainkan mitra yang bekerja di jalur berbeda dengan tujuan yang sama, yakni melayani kepentingan masyarakat dan menjaga demokrasi tetap berjalan.

Putusan MK tersebut juga dipandang sebagai pengingat bersama bahwa kebebasan pers harus dihormati, namun tetap disertai dengan penegakan etika jurnalistik dan tanggung jawab profesional. Di sisi lain, penegakan hukum diharapkan dapat berjalan secara adil, proporsional, dan tidak bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.

Dengan sinergi antara pers yang merdeka dan aparat penegak hukum yang profesional, diharapkan demokrasi Indonesia semakin kuat dan berkeadilan.  (Red)

 

Reporter: admin