Detektifbrantas_Oku — Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Dr. NR Icang Rahardian, SH., S.Ak., MH., M.Pd., menyambut dengan penuh apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat serta-merta dijerat dengan sanksi pidana tanpa melalui mekanisme penyelesaian di Dewan Pers. Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat kemerdekaan pers dan menegaskan kembali posisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.
Dalam keterangannya, Icang menyebut putusan MK tersebut sebagai “kado awal tahun 2026 yang sangat berharga bagi demokrasi Indonesia.” Ia menegaskan bahwa keputusan ini bukan hanya kemenangan bagi insan pers, tetapi juga kemenangan konstitusional bagi seluruh rakyat Indonesia yang berhak atas informasi yang bebas, akurat, dan bertanggung jawab. Menurutnya, dengan adanya putusan ini, marwah Pasal 8 UU Pers kembali ditegakkan, dan ruang kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dapat diminimalisir.
Icang juga menyerukan kepada seluruh jajaran penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, untuk segera menyesuaikan prosedur operasional standar (SOP) di lapangan. Ia menekankan bahwa setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus terlebih dahulu diserahkan kepada Dewan Pers untuk dinilai apakah memenuhi unsur pelanggaran kode etik atau tidak. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih antara hukum pidana umum dan mekanisme etik jurnalistik yang telah diatur secara khusus dalam UU Pers.
Di sisi lain, Ketua Umum IWO Indonesia juga mengingatkan para jurnalis, khususnya anggota IWO di seluruh Indonesia, untuk terus meningkatkan profesionalisme dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ia menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang disertai tanggung jawab moral dan integritas dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Sebagai organisasi profesi yang menaungi ribuan wartawan online di seluruh penjuru negeri, IWO Indonesia menyatakan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan MK ini hingga ke tingkat daerah. Icang menegaskan bahwa IWO akan terus bersinergi dengan Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa setiap wartawan yang bekerja sesuai koridor hukum dan etika mendapatkan perlindungan yang layak.
Putusan MK ini menjadi penegas bahwa negara hadir dalam melindungi kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Namun di saat yang sama, putusan ini juga menjadi pengingat bahwa tanggung jawab profesi wartawan harus dijalankan dengan penuh integritas, akurasi, dan keberimbangan. Dalam semangat itu, IWO Indonesia berdiri tegak sebagai garda terdepan dalam menjaga marwah jurnalistik yang merdeka, bermartabat, dan berpihak pada kebenaran.(Herlan Gondrong)**
















