Jakarta/DetektifBrantas.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan garis batas yang selama ini kerap diabaikan aparat penegak hukum. Dalam putusan yang dibacakan 19 Januari 2026, MK menyatakan karya jurnalistik tidak dapat langsung ditarik ke ranah pidana. Sengketa pemberitaan wajib diselesaikan lebih dulu melalui mekanisme Dewan Pers.
Putusan ini menjadi koreksi keras terhadap praktik kriminalisasi pers yang masih terjadi di lapangan, di mana produk jurnalistik kerap diperlakukan sebagai delik pidana tanpa melalui uji etik dan uji profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK menempatkan Dewan Pers sebagai pintu pertama penyelesaian sengketa. Artinya, setiap laporan pidana yang bersumber dari pemberitaan seharusnya gugur secara hukum apabila belum melalui penilaian Dewan Pers. Penegasan ini sekaligus mematahkan tafsir sepihak yang selama ini digunakan untuk membungkam kerja jurnalistik dengan dalih pasal pencemaran nama baik atau ujaran tertentu.
Sejumlah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyambut putusan tersebut dan menyatakan penghormatan terhadap kebebasan pers. Polri menyebut pers sebagai mitra strategis dalam menjaga keterbukaan informasi, menjalankan fungsi kontrol sosial, dan membangun kepercayaan publik.
Namun demikian, putusan MK ini juga menjadi ujian serius bagi konsistensi aparat penegak hukum. Penghormatan terhadap kemerdekaan pers tidak cukup berhenti pada pernyataan normatif, melainkan harus tercermin dalam tindakan nyata di tingkat penyelidikan dan penyidikan.
Di sisi lain, MK juga mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas. Etika jurnalistik, verifikasi, dan tanggung jawab profesional tetap menjadi kewajiban mutlak insan pers. Kebebasan dan tanggung jawab berjalan seiring, bukan saling meniadakan.
Putusan MK ini menutup ruang abu-abu antara kerja jurnalistik dan kriminalisasi. Jika masih ada aparat yang mengabaikannya, maka persoalannya bukan lagi kekosongan hukum, melainkan keberanian untuk melanggar konstitusi.
Pers yang merdeka dan aparat yang profesional bukan ancaman bagi negara, melainkan fondasi utama demokrasi yang sehat dan berkeadilan. (Red)















