JAMBI/Detektif Brangkat.com – Penantian panjang aparat kepolisian akhirnya berbuah hasil. Setelah hampir satu semester menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus narkoba berinisial M. Alung Ramadhan alias Alung (23) berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
Penangkapan yang dramatis tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 16 April 2026, di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat). Alung ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Oktober 2025 terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 58 kilogram, sebuah kasus yang sempat viral dan menyita perhatian publik.
Menanggapi keberhasilan ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi, Dody Candra, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Jambi. Menurutnya, penangkapan ini membuktikan komitmen kuat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pusu.
“Atas nama FRIC dan masyarakat Jambi, kami memberikan apresiasi luar biasa kepada Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi. Keberhasilan menangkap Alung, yang merupakan DPO kasus besar dengan barang bukti 58 kg sabu, adalah kerja keras yang layak diacungi jempol,” ujar Dody Candra, Kamis (16/4/2026).
Dody menilai, langkah Polda Jambi yang tidak kenal lelah memburu Alung sejak Oktober 2025 hingga titik terang saat ini menunjukkan integritas dan dedikasi tinggi aparat dalam menegakkan hukum.
“Komitmen Polda Jambi dalam memburu DPO Alung sangat nyata. Ini adalah wujud janji kepolisian untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami berharap semangat ini terus berlanjut dan didukung penuh oleh seluruh elemen masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Jambi,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Dody juga menegaskan kembali komitmen FRIC untuk terus bersinergi dengan Polri, khususnya Polda Jambi, dalam berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“FRIC berkomitmen akan terus mendukung Polri dan Polda Jambi dalam memberantas narkoba. Sekali lagi, Bravo Polda Jambi!” pungkas Dody.
Rencananya, Polda Jambi akan menggelar konferensi pers pada hari ini, Kamis 16 April 2026, untuk membeberkan detail operasional penangkapan serta kronologi lengkap bagaimana Alung berhasil dilacak dan ditangkap. Waktu pelaksanaan konferensi pers masih bersifat tentatif menunggu kesiapan pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengedar narkoba bahwa aparat akan terus bergerak tanpa henti menjerat siapa pun yang terlibat, terlepas dari berapa lama mereka berusaha melarikan diri.
(Redaksi)















