Batanghari,detektif brantas.com – Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Pada Rabu, 26 Februari 2025, tim berhasil menangkap seorang pengedar sabu di RT 019 RW 005 Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Kuda Hitam yang dipimpin IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Radit Oktario Ramadhan (19), warga Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian, sekitar pukul 17.30 WIB. Penggeledahan badan di hadapan warga setempat menemukan satu paket sabu seberat 0,26 gram di tangan Radit.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah potongan timah rokok merah, satu unit handphone OPPO A12 biru, dan satu unit sepeda motor Honda Revo hitam dengan nomor polisi BG 4307 ADX beserta kuncinya.
Radit mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Subhan. Tim Kuda Hitam langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Subhan.
Kasat Narkoba Polres Batanghari, IPTU Al Imron, S.H., M.M., menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Batanghari. “Tidak ada tempat bagi pengedar dan pengguna narkoba di Batanghari. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Radit dan Subhan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara), subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 (ancaman minimal 4 tahun penjara). Keduanya kini ditahan di Satres narkoba Polres Batanghari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
IPTU Al Imron memastikan operasi akan terus dilakukan hingga jaringan peredaran narkoba di Batanghari bersih. “Jangan coba-coba bermain dengan narkoba!” pungkasnya.
(Tim Counter Polri/FRN)















