Batanghari/Detektif Brantas.com– Tim Kuda Hitam Satres narkoba Polres Batanghari menggerebek sebuah lokasi di RT 014, Kelurahan Kembang Paseban, Kecamatan Mersam, yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba (4 Agustus 2025).

– Penangkapan Tiga pria berhasil ditangkap:

– Erwan Ratu Fauri (35), buruh harian lepas, warga setempat.

– Waldi Mandala (27), petani, warga Desa Kembang Tanjung.

– Akhmad Badawi (23), pengangguran, warga Kembang Paseban.

– Barang Bukti: Polisi menemukan:

– 1 paket sedang sabu (6,12 gram bruto/5,15 gram netto) dan 5 paket kecil sabu siap edar.

– 2 Timbangan digital, alat hisap (bong), pipet, plastik klip, tas, dan kotak penyimpanan.

-3 Ponsel berbagai merk, identitas, dan uang tunai.

– Proses Penangkapan: Tim mengintai lokasi setelah menerima laporan dari warga, kemudian menggerebek dan menangkap para pelaku tanpa perlawanan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kasat Narkoba Polres Batanghari menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum mereka dan akan terus melakukan pengejaran dan penindakan. (Red)

Reporter: admin