Jambi/Detektif Brantas.com — Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi menyoroti maraknya kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap jurnalis yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir di wilayah Provinsi Jambi. Tindakan kekerasan tersebut diduga kuat dilakukan oleh kelompok premanisme yang terlibat dalam berbagai aktivitas ilegal.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi menegaskan bahwa kondisi tersebut sangat memprihatinkan dan mencederai prinsip negara hukum.

“Ini negara hukum, bukan negara yang dikuasai premanisme. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dianggap sebagai hal biasa,” tegasnya. Minggu -(21/12/25)

Ia menyampaikan bahwa FRIC sebagai bagian dari kontrol sosial mulai merasa gerah dan mempertanyakan keseriusan penanganan aparat penegak hukum terhadap sejumlah insiden penganiayaan yang menimpa jurnalis, baik di wilayah Bungku, Kabupaten Batanghari, maupun di Kota Jambi.

Menurutnya, insiden pemukulan dan penganiayaan tersebut merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Ketua FRIC Jambi menegaskan bahwa jurnalis di Indonesia memiliki perlindungan hukum yang jelas, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta melindungi jurnalis dari segala bentuk tekanan dan intervensi.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28F, yang menjamin kebebasan setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengakui kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai hak asasi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang turut memberikan jaminan perlindungan hukum di ruang digital bagi jurnalis.

Selain itu, Dewan Pers juga memiliki peran strategis dalam melindungi kebebasan pers serta menyelesaikan sengketa jurnalistik secara profesional.

“Fakta di lapangan menunjukkan pelaku aktivitas ilegal seolah terlindungi, sementara jurnalis yang mengungkap fakta justru menjadi korban. Proses hukum terhadap pelaku kekerasan pun terkesan lamban,” ujarnya.

FRIC Jambi juga mencatat masih maraknya berbagai aktivitas ilegal di Provinsi Jambi, mulai dari pertambangan emas tanpa izin (PETI), gudang BBM ilegal, illegal logging, hingga berbagai bentuk aktivitas ilegal lainnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menegaskan pentingnya sinergi antara Polri dan insan pers. Menurut Kapolri, peran media sangat vital dalam menjaga kualitas dan akurasi informasi, terutama di era digital dengan maraknya citizen journalism.

Kapolri juga menekankan komitmen Polri dalam menjaga keamanan jurnalis saat bertugas, khususnya di wilayah dan situasi berisiko tinggi, serta berharap insan pers semakin profesional, kuat, dan berintegritas.

“Terkait komitmen Polri dan pers sudah sangat jelas disampaikan. Kebebasan pers dalam mencari dan menyampaikan informasi dilindungi undang-undang, sehingga sinergi dengan aparat penegak hukum harus benar-benar terjalin,” lanjut Ketua FRIC Jambi.

Ia juga mengingatkan pernyataan tegas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menegaskan tidak ada toleransi bagi pihak mana pun yang membekingi aktivitas ilegal.

Presiden Prabowo, lanjutnya, telah mengeluarkan berbagai kebijakan tegas, di antaranya penertiban tambang ilegal yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah, pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025, serta penegakan sanksi pidana dan denda hingga Rp15 miliar tanpa pandang bulu.

“Intinya, kami meminta aparat penegak hukum benar-benar serius dan tegas menyikapi persoalan kekerasan dan kriminalisasi yang menimpa para jurnalis. Jangan sampai kebebasan pers terus tercederai,” tegas Dody. (Tim Investigasi)

Reporter: admin