BATANG HARI | Detektif Brantas.com – Upaya seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu untuk menghindari penangkapan berakhir sia-sia. Pelaku tersebut berhasil diringkus Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari di wilayah Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Sabtu (11/7/2026).

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/43/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI tertanggal 11 Juli 2026.

Terduga pelaku diketahui bernama Nano Romanzah alias Ano (31), seorang sopir yang berdomisili di RT 002 Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,51 gram, dua plastik klip bening kosong, selembar tisu putih, satu kotak rokok merek Sampoerna warna putih yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah berikut kunci kontak.

Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari AKP Syafrizal, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Kuda Hitam melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak ke lokasi.
Sekitar pukul 16.10 WIB, petugas mendapati terduga pelaku berada di atas sepeda motor. Saat akan diamankan, yang bersangkutan diduga berusaha melarikan diri sambil membuang sebuah kotak rokok yang diduga berisi barang bukti.

Aksi tersebut berhasil digagalkan. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat, Romi. Meski dari tubuh terduga pelaku tidak ditemukan barang bukti, petugas berhasil menemukan kotak rokok yang sebelumnya dibuang. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat satu paket yang diduga berisi sabu, dibungkus menggunakan plastik klip bening.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang perempuan yang dikenalnya dengan nama panggilan Odok, yang disebut berada di wilayah Desa Kembang Seri. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari, AKP Syafrizal, S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batang Hari.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika. Tidak ada tempat bagi pengedar maupun bandar narkoba di Kabupaten Batang Hari. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegas AKP Syafrizal.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sekaligus pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

(Red)

Reporter: admin