Batanghari/Detektif Brantas.com – Jajaran Polsek Batin XXIV berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah hukum Polres Batanghari, Minggu (17/05/2026).
Penindakan tersebut bermula sekitar pukul 15.00 WIB saat anggota patroli Polsek Batin XXIV menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas mobil yang membawa BBM ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 15.30 WIB petugas patroli mendatangi lokasi yang dimaksud dan menemukan satu unit mobil truk tangki BBM milik PT Elnusa Petrofin bersama sopir berinisial WKS dan kernet berinisial AL yang diduga baru selesai melakukan pembongkaran minyak kepada sebuah mobil pick up Daihatsu Grandmax.
Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap mobil Grandmax tersebut yang diketahui masih berada tidak jauh dari lokasi awal. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati satu orang sopir berinisial RR dan satu orang kernet berinisial A berada di dalam kendaraan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 galon berisi Bio Solar serta 10 galon kosong yang diduga digunakan untuk penampungan BBM bersubsidi.
Saat hendak diamankan, kernet berinisial A disebut sempat melakukan perlawanan dengan mencabut sebilah golok dan mengayunkannya ke arah petugas. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan dan yang bersangkutan akhirnya dapat diamankan tanpa menimbulkan korban.
Selanjutnya para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Batanghari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:
1 unit mobil pick up Daihatsu Grandmax warna abu-abu nomor polisi BH 8092 BP;
10 galon kapasitas 35 liter berisi minyak Bio Solar;
1 unit mobil tangki Fuso Hino warna merah putih;
10 galon kosong kapasitas 35 liter;
3 meter selang plastik yang diduga digunakan untuk memindahkan minyak.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, M. Fachri Rizky menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Batanghari.
“Setiap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Red)
















