Batang Hari/Detektip Brantas.com – Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Seorang pria berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di RT 007 Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang, pada Selasa (10/3/2026) malam.

Penindakan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/Polres Batanghari/Polda Jambi tertanggal 10 Maret 2026.

Kronologis kejadian bermula sekitar pukul 21.00 WIB ketika Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi jual beli serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 21.30 WIB tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba, IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Aidil. Saat hendak ditangkap, yang bersangkutan sempat berusaha melarikan diri dan bersembunyi di dalam kamar mandi rumah tersebut. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh tim opsnal.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, Saeiri. Dari penggeledahan awal tidak ditemukan barang bukti pada tubuh pelaku.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan sebuah tas di atas meja ruang tamu. Di dalam tas tersebut terdapat sebuah kotak berwarna hitam merek Dji Sam Soe yang berisi satu paket diduga narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan digital.

Dari hasil interogasi awal, Aidil mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Eko yang merupakan pemilik rumah. Saat petugas datang ke lokasi, Eko diduga telah melarikan diri.

Pelaku juga mengungkapkan bahwa barang tersebut sebelumnya diperoleh dari seseorang berinisial Nok yang berada di wilayah Kecamatan Mersam.

Terduga pelaku diketahui bernama Eka Aidil Fasuria bin Fauzan (21), warga RT 008 Dusun Purwodadi, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,46 gram, satu kotak hitam merek Dji Sam Soe, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu unit timbangan, satu unit telepon genggam merek Oppo A3x warna merah beserta kartu SIM, plastik klip kosong berbagai ukuran, serta uang tunai sebesar Rp150.000.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam peraturan terbaru mengenai penyesuaian pidana.

Saat ini, pihak Satres narkoba Polres Batanghari masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

(Red)

Reporter: admin