BATANGHARI/Detektif Brantas.com – Gerak senyap Tim Kuda Hitam Satres narkoba Polres Batanghari kembali membuahkan hasil. Sebuah jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga telah lama beroperasi di Kecamatan Muara Tembesi berhasil dibongkar. Tiga orang, terdiri dari dua pria dan satu wanita, diamankan dalam operasi yang digelar Selasa, 20 Januari 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Karya Bhakti, RT 010 RW 001, Kelurahan Kampung Baru. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat dengan penyelidikan tertutup.

Dipimpin IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., Tim Kuda Hitam bergerak sekitar pukul 16.30 WIB. Dari lokasi awal, petugas mengamankan Fitri Handayani (33) dan Pauzan Azim (27). Meski tidak langsung ditemukan sabu, penggeledahan rumah mengungkap sejumlah alat yang lazim digunakan dalam peredaran narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip bening kosong, dan perlengkapan pengemasan.

Tak berhenti di situ, kecurigaan petugas berlanjut ketika seorang pria melintas di sekitar lokasi menggunakan sepeda motor Honda Vario. Pria tersebut diketahui bernama Nodi Mailanda (26). Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu dompet putih yang disembunyikan di dalam helm NHK miliknya. Di dalam dompet tersebut terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,54 gram, lengkap dengan sendok pipet.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap adanya pembagian peran dalam jaringan tersebut. Fitri Handayani diduga sebagai pengendali, Pauzan Azim berperan sebagai penyedia, sementara Nodi Mailanda bertindak sebagai penjual di lapangan. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga hasil setoran penjualan sabu.

Kepala Satres narkoba Polres Batanghari, AKP Al Imron, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika.

“Peredaran narkotika adalah kejahatan serius yang merusak masa depan generasi. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan,” ujar AKP Al Imron.

Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Batanghari guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Batanghari mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya sebagai bentuk perlawanan bersama terhadap peredaran narkotika.

(Tim Investigasi DetektifBrantas.com)

Reporter: admin