Jambi/Detektif Brantas.com – Pasca pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga personel Polres Muaro Jambi, 27 Agustus 2025. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Fast Respon Provinsi Jambi menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi pengingat dan pembelajaran penting bagi seluruh anggota Polri.
Ketua DPW Fast Respon Provinsi Jambi, Dody Candra, menyampaikan bahwa PTDH ini harus dimaknai sebagai bentuk penegakan disiplin agar setiap personel Polri mampu menjaga integritas.
“PTDH tersebut menjadi pengingat dan pembelajaran bagi seluruh personel Polri untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat berakibat fatal. Polisi bukan sekadar profesi, tapi jalan pengabdian,” tegas Dody.
Adapun tiga personel yang diberhentikan adalah Bripka Yuyun Sanjaya (NRP 78060540), Brigadir Faskal Wildanu (NRP 93090717), dan Brigadir Ilham Aldi (NRP 95040297). Keputusan ini ditetapkan oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H.
Dody menekankan, setiap anggota Polri wajib mampu mengendalikan diri dalam menjalankan tugas. Ancaman narkoba, judi online, serta berbagai perilaku menyimpang lainnya dapat merusak citra kepolisian.
“Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi karena PTDH akibat pelanggaran hukum. Oleh sebab itu, maknai Sumpah Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman hidup dan tugas,” tambahnya.
Fast Respon sendiri dibentuk oleh para jenderal Mabes Polri sebagai pengawas sekaligus kontrol sosial, dengan peran menjaga nama baik institusi, menangkal berita hoaks, serta mendukung program Kapolri.
“Power is for service. Peran Fast Respon adalah memastikan Polri tetap presisi, menjaga kepercayaan publik, dan memberi yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tutup Dody. (Red)















