BATANGHARI – Selasa, 13 Januari 2025 l 09.00 wib , Aktivitas pengangkutan batu bara melalui jalur sungai di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari dilaporkan mengalami hambatan signifikan. Kondisi ini terjadi seiring diberlakukannya kebijakan baru terkait standardisasi kapal tongkang, yang berdampak langsung pada kelancaran distribusi batu bara dari wilayah hulu ke hilir.

Di tengah penerapan aturan tersebut, muncul dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penggolongan kapal saat melintas di bawah jembatan, khususnya di kawasan Jembatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. Dugaan ini menyeret nama oknum di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batanghari.

Kebijakan Standardisasi Armada Sungai

Berdasarkan instruksi Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, setiap kapal tongkang pengangkut batu bara diwajibkan menggunakan kapal penarik (tugboat) dan kapal pendamping (assist) dengan kapasitas mesin minimal 700 horse power (HP). Selain itu, seluruh armada diwajibkan memiliki dokumen perizinan pelayaran yang lengkap, baik untuk jalur sungai maupun laut.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjamin keselamatan pelayaran, terutama saat kapal melintasi sejumlah titik rawan seperti Jembatan Muara Tembesi, Jembatan Aur Duri I dan II, Jembatan Gentala Arasy, serta Jembatan Koto Boyo di Kecamatan Batin XXIV.

Dugaan Pungutan di Lapangan

Namun demikian, penerapan aturan tersebut di lapangan menimbulkan keluhan dari sejumlah pelaku usaha. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Pos Pantau Masyarakat Peduli Jembatan ( MPJ ) Desa Pelayangan dan Pos Kepanduan Simpang Pasar Muara Tembesi, terdapat dugaan pungutan sebesar Rp100.000 terhadap setiap kapal penarik dan kapal assist dalam proses penggolongan di bawah jembatan.

“Informasi ini kami peroleh dari keterangan pengurus di kedua pos tersebut saat dilakukan konfirmasi,” ujar salah seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Dugaan tersebut saat ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait, khususnya Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari.

Dampak terhadap Dunia Usaha

Hambatan operasional ini dikeluhkan oleh pelaku usaha batu bara. Junaidi, perwakilan salah satu investor, menyebut bahwa kebijakan teknis yang diberlakukan secara mendadak telah menyebabkan antrean kapal dan tersendatnya arus logistik, yang berujung pada kerugian ekonomi.

“Penghentian sementara aktivitas penggolongan membuat distribusi batu bara terhenti. Ini berdampak langsung pada operasional dan kontrak pengiriman,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan awak kapal yang menilai penghentian aktivitas penggolongan jalur sungai dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai.

“Kami harus melintasi beberapa jembatan strategis. Jika penggolongan dihentikan, otomatis seluruh aktivitas pengangkutan ikut terhenti,” kata seorang nakhoda kapal.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, Baidawi, untuk memperoleh klarifikasi terkait dugaan pungutan tersebut. Upaya konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab dan prinsip keberimbangan pemberitaan.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kebijakan standardisasi kapal serta dampaknya terhadap kelancaran logistik batu bara di Sungai Batanghari, dan akan memuat klarifikasi resmi dari pihak terkait apabila telah diperoleh.

Berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan di lapangan.

(Tim investigasi)

Reporter: admin