Batanghari – Kepolisian Resor Batanghari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Sabtu (31/01/2026)

Melalui razia yang digelar di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Sabtu pagi, Satuan Reserse Kriminal Polres Batanghari bersama personel Polsek Maro Sebo Ulu memetakan sejumlah alat dompeng yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal di area perkebunan sawit milik warga.

Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP M. Fachri Rizky membenarkan kegiatan penindakan tersebut. Ia menjelaskan, tim yang dipimpin Kanit Tipidter IPDA Ginting bergerak ke lokasi setelah menerima informasi adanya aktivitas PETI. Setibanya di lokasi, petugas menemukan alat dompeng yang masih digunakan, namun para pelaku melarikan diri saat mengetahui keberadaan polisi.

Meski tidak berhasil menangkap pelaku, petugas tetap melakukan tindakan tegas dengan menjulurkan alat dompeng di lokasi dengan cara dibakar guna mencegah aktivitas PETI kembali beroperasi.

Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penambangan emas ilegal yang melanggar hukum serta berdampak buruk terhadap lingkungan dan keamanan.

AKP Rizky menegaskan, Polres Batanghari akan terus melakukan patroli dan razia rutin di wilayah rawan PETI serta menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Warga Sangat Berterimakasih Atas Tindakan nyata Dari Polres Batanghari dan Warga Juga Berharap Terkait Pemilik Peti Tersebut Harus Segera di Tangkap , Karena Untuk Memberi Epek Jerah Terhadap Pemilik Peti Yang lain.

(Red)

Reporter: admin