Jambi.detektifbrantas.com – Kejaksaan Negeri Jambi telah menerima berkas perkara tahap II dari Mabes Polri terkait kasus narkoba yang melibatkan empat tersangka: Helen Dian Krisnawati, Didin alias Diding bin Tember, Dedi Susanto alias Tek Hui, dan Mafi Abidin bin Jaenal Abidin (alm). Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025.
Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka ditahan; Helen di Lapas Perempuan Jambi, dan Didin di Lapas Kelas IIB Jambi.
Sementara itu, Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin bin Jaenal Abidin (alm) diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana narkotika. Pasal yang disangkakan adalah Primair Pasal 3 Jo Pasal 10, Pasal 4 Jo Pasal 10, Pasal 5 Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, subsidair Pasal 137 huruf A dan B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Mereka juga ditahan di Lapas Kelas IIB Jambi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi saat ini sedang menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan. Kejaksaan Negeri Jambi menekankan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum.(Red)














