BATANG HARI,/Detektif Brantas.com – Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu. Seorang pria berinisial AG (22), warga Kecamatan Maro Sebo Ulu, diamankan polisi bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi.

AG diamankan pada Rabu, 19 Agustus 2026, di RT 018 RW 001, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari.

Kasat Narkoba Polres Batang Hari AKP Saprizal mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari bergerak menuju lokasi. Setelah tiba, petugas melakukan penggeledahan terhadap AG yang disaksikan oleh Ketua RW setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak kaleng berwarna hitam bertuliskan BOLD. Di dalamnya terdapat 15 butir pil ekstasi merek Marvel serta satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian menggeledah kendaraan yang digunakan AG. Dari dalam mobil Toyota Innova Reborn warna hitam, polisi menemukan satu unit timbangan digital merek Pocket Scale.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto 3,51 gram dan 15 butir pil ekstasi merek Marvel dengan berat bruto 7,89 gram.

Selain itu, polisi turut menyita alat hisap bong, kaca pirek, sendok sabu, sejumlah plastik klip, uang tunai Rp6.620.000, satu unit telepon genggam Vivo Y19s serta satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, AG mengaku sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. AG juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial I, yang kini masih berstatus DPO.

AKP Saprizal menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu pemasok berinisial I.

AG bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, AG disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(red)

Reporter: admin