OKU – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menunjukkan sikap keras terhadap aktivitas angkutan batu bara yang nekat melintasi jalan umum. Melalui langkah cepat dan terbuka, spanduk larangan dipasang di sejumlah titik strategis sebagai simbol dimulainya “perang terbuka” melawan truk tambang perusak jalan.
Aksi ini dipimpin Dinas Perhubungan OKU sebagai bentuk penegasan bahwa jalan negara dan jalan kabupaten bukan jalur angkutan batu bara. Pemerintah daerah menilai, keberadaan truk-truk bermuatan berat selama ini telah menyebabkan kerusakan infrastruktur, kemacetan parah, hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan OKU menegaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang melarang keras angkutan batu bara melintas di jalan umum mulai 1 Januari 2026. Seluruh perusahaan tambang diwajibkan menggunakan jalan khusus atau jalur alternatif yang telah ditentukan.
“Tidak ada lagi toleransi. Jalan umum diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan bisnis yang merugikan publik,” tegasnya.
Spanduk larangan dipasang hingga ke wilayah perbatasan OKU–Muara Enim, sebagai peringatan keras bagi sopir dan perusahaan tambang agar tidak lagi mencoba masuk ke wilayah OKU menggunakan jalur umum.
Dalam pelaksanaannya, Dishub OKU turut menggandeng aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP guna memperkuat pengawasan di lapangan. Penindakan juga akan dilakukan terhadap kendaraan yang melanggar aturan, termasuk pelanggaran over dimension dan over loading (ODOL).
Pemerintah daerah menegaskan, langkah ini bukan sekadar simbolik, melainkan komitmen nyata untuk melindungi infrastruktur daerah, keselamatan warga, serta menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Dengan dimulainya langkah tegas ini, OKU berharap tidak ada lagi truk batu bara yang “bermain kucing-kucingan” di jalan umum. Pesannya jelas: hentikan pelanggaran, atau bersiap berhadapan dengan sanksi hukum.(Herlan)**
















