OKU, Sumatera Selatan — Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) terus memperkuat implementasi kebijakan larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum melalui kegiatan pemasangan spanduk dan banner di sejumlah titik strategis wilayah hukumnya, sebagai bentuk sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
Spanduk dan banner yang dipasang oleh Satuan Lalu Lintas Polres OKU tersebut memuat himbauan tegas agar seluruh kendaraan angkutan batu bara tidak lagi menggunakan jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, dan mendorong pelaku usaha serta sopir untuk beralih ke jalan khusus pertambangan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.
Langkah Polres OKU ini merupakan bagian dari upaya edukasi dan pencegahan di tingkat lokal, menyusul diberlakukannya kebijakan larangan angkutan batu bara melalui jalan umum yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam Pergub dan Instruksi Gubernur. Larangan tersebut merupakan respons terhadap berbagai permasalahan yang selama ini muncul, seperti kemacetan lalu lintas, polusi udara, dan kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan berat tambang.
Meski aturan telah resmi berlaku, kondisi di lapangan masih menunjukkan sejumlah tantangan. Beberapa laporan menyebut bahwa masih ada truk angkutan batu bara yang nekat melintas di jalan umum sehingga penegakan aturan dan pengawasan terus diperlukan untuk memastikan kebijakan ini benar-benar ditaati oleh semua pihak.
Kapolres OKU menegaskan bahwa selain pemasangan spanduk, pihaknya akan terus bersinergi dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Satlantas, dan aparat pemerintahan daerah dalam kegiatan patroli, imbauan langsung kepada sopir, serta langkah-langkah persuasif lainnya untuk mencegah pelanggaran aturan. Kehadiran aparat di lapangan diharapkan makin menguatkan efektivitas kebijakan demi keselamatan pengguna jalan umum dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kabupaten OKU.(Herlan)**















