Batanghari.detektif brantas.com – Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial Z (warga Desa Buluh Kasap, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari) pada Selasa malam, 4 Maret 2025. Penangkapan dilakukan di rumah Z tanpa perlawanan.
Dari tangan Z, polisi menyita barang bukti berupa:
– 3,57 gram sabu (berat bruto)
– Satu buah nota buku tagihan transaksi narkoba
– Satu unit handphone
– Beberapa klip plastik bening
Penangkapan Z berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di Desa Buluh Kasap. Setelah penyelidikan, polisi langsung menangkap Z saat tengah bertransaksi. Z mengakui kepemilikan sabu tersebut.
Saat ini, Z sedang menjalani pemeriksaan awal. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 5-20 tahun.
Polres Batanghari menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi keamanan lingkungan.(Red)















