Batanghari/Detektif Brantas.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Batang Hari. Dua pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Kecamatan Mersam.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Narkoba AKP Al Imron, SH, MH, saat dikonfirmasi pada Kamis (26/2/2026). Ia menjelaskan, kedua pelaku diringkus di RT 002, Desa Sengkati Baru.
Adapun identitas terduga pelaku masing-masing berinisial KA (29) dan BR alias B (51). Keduanya merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai petani/pekebun.
Menurut AKP Al Imron, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 Ayat (1), serta pasal-pasal lain yang relevan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Empat plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,32 gram
Satu wadah plastik warna kuning
Satu sendok sabu dari pipet
Satu kotak rokok merek Sampoerna
Dua bungkus plastik klip kosong
Uang tunai Rp150.000
Empat unit telepon genggam
Kasat Narkoba menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB terkait adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan sabu di Desa Sengkati Baru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Kuda Hitam yang dipimpin Kanit Opsnal IPDA Eric Meibuqhin Nasution, SH, MH, langsung bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat. Salah satu pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap.
Penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT tidak menemukan barang bukti. Namun, saat penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan kotak plastik warna kuning di atas meja dekat kompor berisi tiga paket kecil sabu. Selain itu, satu paket kecil lainnya ditemukan di dalam bungkus rokok di ruang tamu.
Dari hasil interogasi awal, pelaku KA mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial N yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi (DPO).
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Meski barang bukti diakui milik KA, hasil tes urine terhadap BR alias B menunjukkan positif mengandung zat narkotika sehingga tetap diamankan sesuai prosedur.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya. (Red)














