JAKARTA,detektipbrantas.com – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kamis-13 Februari 2025 menginstruksikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim untuk menangani aduan masyarakat (dumas) terkait pelanggaran anggota kepolisian.
Langkah ini merupakan bagian dari program respon cepat dan pemulihan citra Polri di masyarakat.
Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Counter Polri, Agus Flores, menyampaikan hal tersebut kepada awak media di Surabaya, Jawa Timur.
Flores menjelaskan bahwa arahan Kapolri kepada Kadiv Propam merupakan langkah positif dalam penanganan aduan masyarakat yang kerap terkait dengan perilaku anggota yang dinilai represif, seperti mengkriminalisasi masyarakat atau memenjarakan mereka karena mempertahankan lahan mereka dari penguasa oligarki.
Flores berharap dapat berperan sebagai konsultan dalam perbaikan pelayanan Propam Polri agar mendukung program respon cepat Kapolri.
Ia menyatakan sering menyerahkan dumas langsung kepada Kadiv Propam karena terkadang pelayanan Propam dinilai kurang efisien.
Flores mencontohkan penanganan cepat Kadiv Propam terhadap kasus lahan milik ratusan warga di Sumatera Barat yang bertahun-tahun mandek.
Kadiv Propam memerintahkan agar laporan polisi tersebut dibuka kembali. Flores menegaskan bahwa Kadiv Propam kini menjadi tangan kanan Kapolri dalam menangani persoalan masyarakat dan pemulihan citra Polri.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan Fast Respon Counter Polri dalam program respon cepat Kapolri.
Penulis Tim Fast Respon Counter Polri(Red)
















