Batanghari /Detektif Brantas.com – Aparat gabungan dari Polsek Mersam bersama tim Opsnal Polres Batanghari menindak aktivitas pengolahan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di sebuah rumah warga di Desa Pematang Gadung, Kabupaten Batanghari.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Rabu, 25 Februari 2026, terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa pengolahan emas ilegal di kediaman seorang warga bernama Agus di RT 15 desa tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, pada Kamis, 26 Februari 2026, Unit Reskrim Polsek Mersam berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Batanghari untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya kegiatan pengolahan emas ilegal.

Sekira pukul 21.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 12 orang yang diduga terlibat, terdiri dari:

1 orang pengepul/pembeli,

2 orang pekerja,

9 orang penjual emas hasil olahan ilegal.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas tersebut, antara lain:

Uang tunai sebesar Rp65.615.000,

Emas seberat 166,57 gram,

3 buah pinset besar,

1 buah pinset kecil,

1 toples berisi material pijar warna putih ±1 kilogram,

1 bungkus plastik klip,

1 alat bakar emas,

Batok alas bakar.

Selanjutnya, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Batanghari guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Reskrim AKP M. Fachri Rizky membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Batanghari.

“Kami telah melakukan penindakan terhadap pelaku pengolahan emas secara ilegal. Terhadap para pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Polres Batanghari juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan kesehatan.

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan, pemodal, maupun pihak lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. (Red)

Reporter: admin