Batang Hari/Detektif Brantas.com – Aparat kepolisian dari Polsek Muara Tembesi bersama Tim Buser Polres Batanghari bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. Dua orang pelaku berhasil diamankan setelah menjalankan aksi dengan modus mengaku sebagai anggota intelijen.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 00.45 WIB di wilayah Pasar Muara Tembesi. Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Muara Tembesi IPTU Sugeng, S.H., bersama Unit Reskrim dan Tim Buser Polres Batanghari.

Peristiwa bermula pada Selasa dini hari (24/2/2026) di Dusun Sungai Rumbai, Desa Sungai Pulai, Kecamatan Muara Tembesi. Saat itu, kedua pelaku menghentikan korban di jalan dan mengaku sebagai petugas “intel” yang tengah melakukan operasi penangkapan bandar narkoba.

Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan benda yang menyerupai senjata api. Dengan dalih akan bergabung dengan tim lain, pelaku kemudian meminta meminjam sepeda motor dan telepon genggam milik korban. Setelah barang diserahkan, keduanya langsung melarikan diri.

Korban yang menyadari telah menjadi sasaran kejahatan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan serta informasi masyarakat, identitas pelaku berhasil diketahui dan keduanya ditangkap tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api berbentuk pistol replika yang digunakan untuk menakut-nakuti korban. Kedua pelaku juga telah mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.

Kapolsek Muara Tembesi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang menggunakan modus menyamar sebagai aparat penegak hukum karena sangat meresahkan masyarakat.

“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Modus mengaku aparat merupakan tindakan serius yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas tanpa dilengkapi identitas resmi. Jika menemukan hal mencurigakan, warga diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

(Red)

Reporter: admin