Batanghari,Detektif Brantas.com – Mediasi terkait penahanan dua unit kapal tongkang batubara yang bersandar di lahan warga Desa Sukaramai, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, telah mencapai kesepakatan damai. Mediasi yang difasilitasi Camat Muara Tembesi pada Kamis, 8 Mei 2025, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Tim Penegak Hukum Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan Kabupaten Batanghari, Polres Batanghari, Polsek Muara Tembesi, serta perwakilan pemilik kapal dan warga terdampak.
Konflik bermula dari aktivitas sandar kapal tongkang yang menyebabkan kerusakan lahan milik warga di Dusun II, Desa Sukaramai. Akibatnya, warga menahan kedua kapal tersebut. Dalam mediasi, tercapai kesepakatan sebagai berikut:
1. Pemilik kapal, PT [Nama Perusahaan] (jika diketahui, sebutkan nama perusahaan), bersedia mengganti kerugian atas kerusakan lahan yang diakibatkan oleh aktivitas sandar kapal.
2. Warga menerima kompensasi sebesar Rp 150.000.000,- sebagai ganti rugi atas kerusakan tersebut.
3. Ke depan, aktivitas sandar kapal tongkang batubara di lokasi tersebut hanya diperbolehkan setelah adanya kesepakatan dengan warga setempat.
4. Warga mengajukan proposal kerjasama dengan pihak angkutan batubara, yang akan dikoordinasikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari.
5. Setelah pembayaran kompensasi dilunasi, kapal tongkang yang ditahan akan dilepaskan. Kapal tongkang lain yang sebelumnya juga ditahan telah diizinkan melintas di bawah pengawalan Polairud Polda Jambi.
Kapolsek Muara Tembesi dan jajarannya berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban selama proses mediasi dan pelepasan kapal. Keberhasilan mediasi ini menandai penyelesaian konflik secara damai dan mengedepankan jalur dialog. Kerjasama yang diusulkan antara warga dan pihak angkutan diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendata
ng.(Red)















