BATURAJA – Ramainya antrean pengunjung di gerai Mie Gacoan Baturaja sejak hari pertama pembukaan justru menimbulkan persoalan serius. Di balik euforia masyarakat, publik mulai mempertanyakan legalitas operasional restoran tersebut, khususnya terkait kelengkapan izin kesehatan lingkungan dan pengelolaan limbah.
Sorotan utama mengarah pada Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi kewenangan Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten/kota. Hingga awal Februari 2026, gerai ini diketahui belum mengantongi SLHS dari Dinkes OKU. Pihak perusahaan menyebut pengajuan dilakukan melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, namun langkah tersebut memicu perdebatan: apakah prosedur perizinan kesehatan boleh melangkahi otoritas daerah?
Dalam praktik pemerintahan, rekomendasi higiene sanitasi dari Dinkes kabupaten/kota merupakan dasar penting karena melibatkan pemeriksaan lapangan dan penilaian langsung terhadap standar kebersihan serta keamanan pangan. Tanpa rekomendasi tersebut, izin lain berpotensi dianggap lemah secara substantif.
Selain SLHS, publik juga menyoroti dokumen lain yang belum jelas statusnya, antara lain Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), UKL-UPL, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga dokumen analisis dampak lalu lintas. Ketidakpastian pemenuhan dokumen ini mendorong aksi protes masyarakat yang menuntut penghentian sementara operasional hingga seluruh izin dinyatakan lengkap.
Polemik semakin menguat setelah gerai sempat tutup singkat akibat tekanan publik, namun kembali beroperasi hanya dalam waktu satu hari. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan transparansi proses perizinan, mengingat penerbitan izin kesehatan dan lingkungan pada umumnya membutuhkan verifikasi teknis yang tidak dapat diselesaikan secara instan.
Dari perspektif hukum dan perlindungan konsumen, kelengkapan perizinan bukan sekadar formalitas administratif. SLHS berfungsi memastikan tempat pengolahan makanan memenuhi standar kebersihan guna mencegah risiko penyakit atau keracunan pangan. Ketidakpatuhan terhadap persyaratan ini dapat membuka potensi sanksi administratif sekaligus menurunkan kepercayaan publik.
Kasus Mie Gacoan Baturaja menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha bahwa ekspansi bisnis harus berjalan seiring dengan kepatuhan regulasi, terutama yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat dan lingkungan. Di sisi lain, pemerintah daerah dituntut menunjukkan ketegasan dan keterbukaan agar proses perizinan tidak menimbulkan spekulasi maupun kesan adanya kelonggaran terhadap pelanggaran.
Jika tidak ditangani secara transparan, polemik semacam ini berpotensi merusak iklim usaha yang sehat dan menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang telah memenuhi seluruh persyaratan sejak awal.
Pada akhirnya, kasus Mie Gacoan Baturaja bukan sekadar soal satu gerai kuliner, melainkan ujian bagi konsistensi penegakan aturan, perlindungan konsumen, dan kredibilitas tata kelola perizinan di daerah, khususnya wilayah OKU.
(Herlan Gondrong)












