Batanghari,Jambi.detektif brantas.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari berhasil mengamankan seorang perempuan, Suci Binti Abun (29), terkait kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Jumat, 9 Mei 2025. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/24/V/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI.

Suci ditangkap di RT. 006 Desa Sungai Lingkar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Ia merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai pengedar narkotika. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB oleh Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari yang dipimpin Aiptu Abdul Kadir.

Saat penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 9 paket sabu dengan berat bruto 8,97 gram, alat hisap sabu, plastik klip, uang tunai Rp 2.500.000, dua unit handphone, dan buku catatan yang diduga berisi data transaksi narkotika. Suci ditangkap bersama barang bukti tersebut setelah petugas melihatnya berusaha melarikan diri dari sebuah pondok di belakang rumahnya. Dua laki-laki lainnya yang berada di lokasi berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

Kasat Resnarkoba Polres Bat5anghari melaporkan kejadian ini kepada Kapolres Batanghari. Suci dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penahanan, pemberkasan, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pengiriman berkas perkara (tahap 1) sedang dilakukan. Saksi-saksi yang diperiksa antara lain Diana (Ketua RT), Siska Anggraini (Polri), dan Garla Alvinsa (Polri). Suami Suci, Aan, juga masih buron. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika yang lebih luas. (Red)

Reporter: admin