Batang Hari/Detektif Brantas.com – Tim Kuda Hitam Satres narkoba Polres Batang Hari berhasil membongkar markas seorang residivis narkoba di Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, pada Sabtu malam (9/8/2025).

Anoldi alias Benjol (45), yang baru bebas dari penjara dua tahun lalu atas kasus serupa, kembali ditangkap atas dugaan peredaran narkoba. Penangkapan ini berdasarkan LP/A/47/VIII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.15 WIB di sebuah rumah di RT 14. Petugas yang bersenjata lengkap langsung menyergap pelaku di ruang tamu.

Setelah penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

– Ponsel Oppo A60 di bawah kasur ruang tamu, diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

– Kaca pirex yang disembunyikan di lantai dapur.

– 7 paket kecil sabu seberat bruto 4,68 gram (netto 3,35 gram) yang disembunyikan di dalam botol Pil Virgin dalam plastik sabun Alfamart Body Wash di dinding kamar mandi.

“Barang ini dia dapat dari seseorang berinisial Can yang sekarang buron. Transaksinya langsung, tatap muka,” ujar IPTU AL Imron, S.H., Kasat Narkoba Polres Batang Hari.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti plastik klip kosong, SIM card, kaca pirex, dan sepeda motor Honda Revo hitam milik pelaku.

Anoldi, yang pernah dipenjara pada 2022, kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tidak ada kata ampun. Selama saya memimpin, Batang Hari tidak akan jadi surga bagi pengedar narkoba. Kami akan terus berburu, siang maupun malam,” tegas IPTU AL Imron.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Batang Hari. Tim Kuda Hitam terus memburu Can (DPO) yang diduga sebagai pemasok utama narkoba di wilayah tersebut.(Red)

Reporter: admin