Fast Respon /Detektif Brantas.com-Terkait kegiatan rentenir diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan undang-undang lain terkait pidana seperti KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Konsumen.

Kegiatan rentenir itu sendiri tidak dilarang, tetapi praktik peminjaman dengan bunga sangat tinggi dapat dianggap sebagai penyalahgunaan keadaan, dan rentenir bisa dikenai pidana jika melakukan tindakan kekerasan, pengancaman, pencemaran nama baik, atau penipuan.

Pasal 1754 dan 1765 KUH Perdata mengatur bahwa pinjam-meminjam uang dengan bunga diperbolehkan.

Penyalahgunaan Keadaan:

Pemberian pinjaman dengan bunga sangat tinggi bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) karena memanfaatkan posisi lemah peminjam.

UU Perlindungan Konsumen:

Rentenir yang memberikan informasi menyesatkan atau menipu konsumen dapat dijerat dengan UU No. 8 Tahun 1999.

Potensi Pidana Terhadap Rentenir

Rentenir tidak bisa dipidana hanya karena memberikan bunga tinggi, tetapi bisa jika mereka melakukan tindakan melanggar hukum, seperti:

Pengancaman dan Kekerasan:

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP jika melakukan pengancaman atau memaksa debitur melalui ancaman kekerasan.

Pencemaran Nama Baik:

Jika rentenir menyebarkan informasi negatif tentang peminjam di media sosial, mereka bisa dikenai Pasal 27 ayat (3) UU ITE atau Pasal 27A UU 1/2024.

Penipuan:

Jika rentenir memberikan informasi tidak benar mengenai pinjaman, mereka bisa dikenai Pasal 378 KUHP.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjerat Rentenir?

1. Laporkan Tindakan Pidana:

Jika Anda menjadi korban pengancaman atau intimidasi, laporkan kepada pihak kepolisian.

2. Laporkan ke Penegak Hukum:

Terkait penyalahgunaan keadaan dan bunga yang tidak wajar, Anda bisa berkonsultasi ke Kejaksaan atau ahli hukum. (Red)

Reporter: admin