Batang Hari,(Detektif Brantas.com)– Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Batanghari berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Desa Ampelu Mudo, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Senin (30/6/2025). Taufik AK (44) ditangkap sekitar pukul 19.40 WIB di rumahnya. Petugas menyita barang bukti berupa 1,88 gram sabu, alat hisap (bong), pirek, dan sejumlah perlengkapan lainnya.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Meskipun penggeledahan badan Taufik tidak menemukan barang bukti, pencarian di sekitar lokasi menghasilkan temuan barang bukti yang disimpan dalam tas selempang hitam.

Taufik mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp500.000 dari seorang DPO bernama Andika Kambing.

Taufik kini ditahan di Mapolres Batang Hari dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Polisi akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap Andika Kambing.

Polisi juga menghimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran Narkoba. (Red)

Reporter: admin