BATANG HARI/Detektif Brantas.com – Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial Yufran bin Zainal Abidin (35), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Minggu malam (5/10/2025) sekitar pukul 22.05 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu di wilayah padat penduduk tersebut. Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 10 paket kecil sabu, satu timbangan digital, uang tunai Rp625.000, plastik klip, serta satu unit handphone OPPO A57.

Kasat Narkoba Polres Batang Hari IPTU Al Imron, S.H. mengatakan, pelaku mengaku sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu yang mendapatkan barang dari seseorang bernama Ari Jon, kini berstatus DPO.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di Batang Hari. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak generasi muda,” tegas IPTU Al Imron.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(Tim Investigasi FRIC Polri)

Reporter: admin