Muara Tembesi,Batanghari/Detektif Brantas.com – Warga Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi, berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik Bapak Sopian, seorang petani setempat, pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Ketiga pelaku tertangkap basah di kebun milik Bapak Sopian yang terletak di RT 05 Desa Pelayangan.

Mendengar kabar tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Tembesi, Aiptu Agus Pramono, segera mendatangi Balai Desa Pelayangan, tempat warga membawa ketiga pelaku. Aiptu Agus Pramono dengan sigap menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Ia meminta agar kasus ini diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Namun, masyarakat dan korban pemilik kebun menginginkan agar permasalahan ini diselesaikan secara adat, sesuai dengan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MOU) yang telah dibuat beberapa bulan lalu di Balai Desa. Kesepakatan tersebut dihadiri oleh para petani dan tengkulak atau pembeli TBS kelapa sawit.

Adapun identitas pelaku adalah sebagai berikut:

1. LW, kelahiran Jambi, 1 Juni 1978, warga Pematang Lima Suku.

2. A, kelahiran Jambi, 7 Mei 1996, warga Pelayangan.

3. S, kelahiran Pauh, 4 Mei 1996, warga Sukaramai.

Setelah melalui musyawarah yang dihadiri oleh Kepala Desa Pelayangan, Ketua Lembaga Adat Desa Pelayangan, Ketua BPD Desa Pelayangan, Bhabinkamtibmas, Bapak Sopian, kelompok tani, dan sekitar 30 orang petani, diperoleh hasil sebagai berikut:

1. Para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sekitar 5 tandan TBS kelapa sawit milik Bapak Sopian atau sekitar 120 kg tanpa izin.

2. Sesuai kesepakatan bersama yang telah dibuat di Desa Pelayangan, apabila terjadi pencurian satu tandan, pelaku akan membayar sebesar Rp 1.000.000 per tandan.

3. Ketiga pelaku bersedia membayar kerugian dan denda sesuai kesepakatan sebesar Rp 5.000.000.

4. Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Kegiatan musyawarah selesai pada pukul 15.00 WIB. Pada pukul 18.45 WIB, kerugian dan denda telah dibayarkan secara tunai dan diterima oleh Ketua Lembaga Adat, disaksikan oleh Kades, Ketua BPD, korban, dan Ketua Kelompok Tani.

Kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran berharga bagi siapa pun. Masyarakat Desa Pelayangan mengapresiasi kesigapan Aiptu Agus Pramono dalam menyelesaikan masalah di desa binaannya. (Red)

Reporter: admin