Batanghari,Jambi/Detektif Brantas.com – Ketua DPW PW Fast Respon Jambi masih pertanyakan proses dan tindak lanjut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 14 tahun 2025 .

Sementara UU yang mengatur kegiatan pengeboran (drilling) dalam konteks minyak dan gas bumi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang ini menjadi payung hukum utama untuk seluruh kegiatan usaha hulu dan hilir migas, termasuk pengeboran.

Elaborasi:

UU No. 22 Tahun 2001

mengatur berbagai aspek kegiatan usaha migas, termasuk perizinan, pengusahaan, pengawasan, dan sanksi terkait pelanggaran.

Pengeboran (drilling)

adalah salah satu kegiatan yang diatur dalam UU ini, khususnya dalam konteks eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.

Kegiatan pengeboran ilegal

atau “illegal drilling” juga menjadi perhatian dalam UU ini karena dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan lingkungan.

Peraturan Pemerintah (PP)

dan Peraturan Menteri (Permen) juga berperan dalam mengatur teknis pelaksanaan kegiatan pengeboran, seperti yang tercantum dalam beberapa regulasi terkait.

Pemerintah daerah

juga memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan pengeboran ilegal di wilayahnya, sesuai dengan pembagian kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Beberapa poin penting terkait pengeboran dalam UU Migas:

Izin Usaha:

Setiap kegiatan pengeboran harus memiliki izin usaha yang sesuai.

Pengawasan:

Pemerintah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengeboran untuk memastikan sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.

Sanksi:

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU Migas dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Pengelolaan Sumur Tua:

Ada peraturan khusus terkait pengelolaan sumur tua yang sudah tidak aktif, termasuk kemungkinan pengelolaannya oleh pihak lain seperti BUMD atau koperasi.

Penyediaan Kebutuhan Dalam Negeri:

Kontraktor migas memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan minyak dan gas bumi dalam negeri.

Dengan demikian, UU No. 22 Tahun 2001 dan peraturan turunannya menjadi dasar hukum yang komprehensif dalam mengatur kegiatan pengeboran migas di Indonesia, baik yang dilakukan secara legal maupun dalam penanganan kegiatan ilegal.

Belum ada berita yang mengonfirmasi bahwa kegiatan illegal drilling (pengeboran minyak ilegal) di Jambi telah disahkan secara resmi menjadi kegiatan legal. Namun, ada wacana untuk melegalkan tambang minyak ilegal di Jambi, dengan syarat dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Penjelasan lebih lanjut:

Wacana Legalisasi:

Beberapa waktu lalu, muncul wacana untuk memberikan izin pada tambang minyak ilegal di Jambi, tetapi dengan pengelolaan yang berbeda, yaitu melalui BUMD dan bekerja sama dengan PT Pertamina EP.

Tujuan Legalisasi:

Tujuannya adalah untuk menertibkan kegiatan pengeboran minyak yang selama ini dilakukan secara ilegal, serta mengoptimalkan potensi sumber daya alam yang ada.

Tantangan:

Meskipun ada wacana legalisasi, tantangan dalam penertiban ilegal drilling tetap ada. Beberapa sumur yang sudah ditutup dilaporkan dibuka kembali oleh oknum penambang, bahkan jumlahnya bertambah.

Upaya Penanggulangan:

Pemerintah terus berupaya menanggulangi illegal drilling, termasuk dengan membentuk Satgas Penanggulangan Tambang Ilegal.

Peran Satgas:

Satgas ini bertugas menutup sumur-sumur ilegal, menindak pelaku, dan mencari solusi bagi masyarakat yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.

Contoh Kasus:

Di wilayah lain, seperti Musi Banyuasin, Satgas telah menutup puluhan sumur minyak ilegal dan memberikan ultimatum kepada para penambang untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

Kesimpulan:

Meskipun ada wacana legalisasi, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai pengesahan kegiatan illegal drilling di Jambi. Pemerintah terus berupaya menertibkan dan mencari solusi untuk mengatasi masalah ini.

Permen ESDM nomor 14/2025 menyebut bahwa minyak sumur rakyat akan diserap oleh K3S.

K3S ini adalah badan usaha yang punya kontrak kerjasama dengan pemerintah yang diwakili SKK Migas atau Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Namun ada syaratnya, tambang minyak yang bakal diserap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) itu harus memenuhi beberapa syarat.

Sementara Gubernur Jambi Rencana ini kan merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Adanya langkah ESDM ini, kita kemudian inventarisir semua sumur minyak ilegal itu ada sebanyak 5.600 sumur,” kata Gubernur Jambi Al Haris, Selasa (8/7/2025).

Saat ini, kata Al Haris, pemprov sudah mempersiapkan langkah besar untuk melegalkan penambangan sumur minyak tradisional yang dikelola masyarakat secara ilegal itu. Apalagi selama ini, tambang sumur minyak ilegal itu sudah membahayakan masyarakat terutama kerap terjadi kebakaran”

Menjadi pertanyaan apakah pelaksanaan aktivitas pengeboran yang terjadi Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi terjadi di kawasan Tahura , apakah diperbolehkan

Ketua DPW PW Fast Respon Jambi” Kalau saya monitor , semua mengatasnamakan rakyat sementara pemodal adalah mafia yang dibekingi oleh oknum oknum , jadi Jangan bawa nama rakyat untuk kepentingan ” tegas Dody

TAHURA adalah singkatan dari Taman Hutan Raya. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Tahura adalah kawasan pelestarian alam yang berfungsi untuk melindungi ekosistem alami dan mendukung kegiatan penelitian, pendidikan, serta ekowisata.

Secara lebih rinci, Tahura adalah kawasan konservasi yang memiliki ciri khas, baik alami maupun buatan manusia, keindahan alam, luas lahan yang cukup, dan potensi sumber daya alam. Pengelolaannya melibatkan upaya terpadu dalam penataan, pemeliharaan, pengendalian, pemuliaan, serta pengembangan pemanfaatan suatu kawasan.

Dan juga masih beraktifitas nya Gudang oplosan penimbunan BBM di Jambi , upaya penindakan hukum harus tegas diterapkan (Red)

Reporter: admin